Kesepakatan - Kesepakatan Dalam Mengurangi Pemanasan Global
Protokol Kyoto
Protokol Kyoto adalah kesepakatan yang mengatur upaya penurunan emisi gas rumah kaca oleh negara maju, secara individu atau bersama-sama. Tujuan dari perubahan iklim Kyoto adalah untuk membentuk perjanjian Internasional yang mengikat secara hukum , dimana semua negara berkomitmen untuk menangani isu pemanasan global dan emisi gas rumah kaca. Target disepakati adalah pengurangan rata-rata 5,2 % dari tingkat 1990 pada tahun 2012. ,menurut perjanjian itu, pada tahun 2012, negara-negara Annex harus telah memenuhi kewajiban mereka terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan untuk periode komitmen pertama (2008-2012).
Protokol kyoto mengatur mekanisme fleksibel berikut:
a) Implementasi bersama (joint implementation), yaitu mekanisme penurunan emisi negar negara annex 1 ( negara negara yang telah menyumbngakn gas rumah kaca sejak tahun 1850 –an ) dapat mengalihkan pengurangan emisi melalui peroyek bersama dengan tujuan mengurangi emisi akibat kegiatan manusia atau yang meningkatkan peresapan gas rumah kaca.
b) Perdagangan emisi ( emisission rading), ini adalah mekanisme perdagangan emisi yang hanya dapat di lakukan antar negara industri untuk memudah kan mencapai target. Negar industri yang mempunyai emisi gas rumah kaca dibawah batas yang di ijinkan dapatmenjual kelebihan jatah emisinya ke negara industri lain yang tidak dapat memenuhi ke wajibannya.
c) Mekanisme pembangunan bersih (clean depelovment mecanisme ), mekanisme ini melibatkan negara berkembang bekerja sama dengan negara maju, kegiatan itu dilakukan untuk mengurangi emisi gas. Keuntungan yang diperoleh negara berkembang adalah peningkatan budget dan pengetahuan serta teknologi ramah lingkungan.
Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)
Dewan Nasional Perubahan Iklim Merupakan desan nasional yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim. Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008.
Tugas dan Fungsi DNPI :
Merumuskan kebijakan nasional, strategi program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim.
Mengoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan pengendalian iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi, dan pendanaan.
Merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tat cara perdagangan karbon.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi tentang pengendalian perubahan iklim.
Memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.
Struktur Organisasi :
DNPI memiliki dua organ pendukung, yakni kelompok kerja DNPI dan sekretariat DNPI. Kelompok kerja DNPI berfungsi sebagai wadah think tank untuk mempersiapkan draft ataupun melakukan perbaikan kebijakan perubahan iklim.
Organ kedua adalah sekretariat DNPI yang berfungsi sebagai wadah pendukung untuk dewan dan pelaksanaan berbagai koordinasi. Sekretariat DNPI ini terdiri dari beberapa divisi, antara lain:Divisi Komunikasi, Informasi, Edukasi; Divisi Mekanisme Perdagangan Karbon;Divisi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Keputusan Dewan;Divisi Peningkatan Kapasitas Penelitian dan Pengembangan; Divisi Perencanaan, Peraturan dan Kerjasama; Divisi Administrasi Umum.
Comments
Post a Comment